Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan oleh Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, pada 13 Desember 2024, Kamis (30/01/2024).
PMK ini ditujukan untuk mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan mempercepat pembangunan pedesaan.
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun dengan dua mekanisme pengalokasian. Sebanyak Rp69 triliun dihitung berdasarkan formula tahun sebelumnya, sementara Rp2 triliun diberikan sebagai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, termasuk alokasi hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sasaran penerima manfaat mengacu pada data pemerintah agar tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim. Program ini mencakup berbagai inisiatif lingkungan yang bertujuan meningkatkan daya tahan desa terhadap bencana alam.
Upaya meningkatkan layanan kesehatan skala desa juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Dana Desa dapat digunakan untuk menangani stunting serta menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat desa.
Pemerintah turut mendorong pengembangan potensi ekonomi desa melalui program ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya lokal. Dengan ini, diharapkan desa dapat lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan warganya.