Dana Desa Jatim 2025: Kabupaten Malang Terbesar, Kota Batu Terkecil

Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar 8,27 triliun
Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar 8,27 triliun (Dok. Madurapers, 2025).

Surabaya – Jawa Timur (Jatim) akan menerima Dana Desa dari APBN 2025. Dana ini dicairkan dalam tiga tahap, yaitu April 40 persen, Agustus 40 persen, dan Oktober 20 persen.

Total alokasi Dana Desa untuk Jatim mencapai Rp8,27 triliun. Kabupaten Malang mendapat dana terbesar, yaitu Rp460,06 miliar.

Sebaliknya, Kota Batu menerima Dana Desa terkecil, hanya Rp22,94 miliar. Kabupaten Lamongan berada di posisi kedua terbesar dengan alokasi Rp412,58 miliar.

Kabupaten Bojonegoro mendapat Rp397,01 miliar, sedangkan Kabupaten Kediri menerima Rp372,74 miliar. Kabupaten Pasuruan memperoleh Rp352,58 miliar yang dapat digunakan untuk pembangunan desa.

Kabupaten Sumenep menerima Rp335,59 miliar, diikuti Kabupaten Probolinggo dengan Rp327,77 miliar. Kabupaten Gresik mendapatkan Rp316,48 miliar, sementara Kabupaten Jember memperoleh Rp321,13 miliar.

Kabupaten Tuban menerima Rp307,05 miliar, diikuti Kabupaten Jombang sebesar Rp312,92 miliar. Kabupaten Mojokerto mendapatkan Rp294,50 miliar yang bisa digunakan untuk berbagai program desa.

Kabupaten Bangkalan menerima Rp282,42 miliar, sementara Kabupaten Nganjuk mendapat Rp266,06 miliar. Kabupaten Tulungagung memperoleh Rp255,22 miliar yang dapat digunakan untuk pembangunan desa.

Kabupaten Ponorogo menerima Rp261,69 miliar, dan Kabupaten Pacitan Rp164,99 miliar. Kabupaten Trenggalek memperoleh Rp163,30 miliar, salah satu yang terendah di Jatim.

Kabupaten Situbondo mendapatkan Rp144,89 miliar, sedangkan Kabupaten Madiun menerima Rp192,75 miliar. Kabupaten Magetan memperoleh Rp188,32 miliar yang bisa digunakan untuk program desa.

Kabupaten Lumajang menerima Rp219,00 miliar, sementara Kabupaten Bondowoso Rp210,95 miliar. Kabupaten Sampang mendapatkan Rp214,06 miliar yang bisa digunakan untuk kesejahteraan desa.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca