Dari total alokasi, berikut adalah distribusi Dana Desa 2025 di seluruh kabupaten di Provinsi Jawa Tengah:
- Di atas Rp350 miliar: Kabupaten Kebumen, Pati, Klaten, Purworejo, Banyumas, Brebes, dan Magelang.
- Rp250–350 miliar: Kabupaten Tegal, Cilacap, Grobogan, Pekalongan, Pemalang, Blora, Rembang, Boyolali, Banjarnegara, Wonogiri, Demak, dan Kendal.
- Di bawah Rp250 miliar: Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Sragen, Jepara, Temanggung, Batang, Karanganyar, Sukoharjo, dan Kudus.
Kabupaten Kebumen menerima Dana Desa tertinggi dengan total Rp434,22 miliar. Besarnya alokasi ini mencerminkan jumlah desa yang banyak serta kebutuhan pembangunan yang tinggi di wilayah tersebut.
Sebaliknya, Kabupaten Kudus menerima alokasi Dana Desa terendah, yakni Rp140,65 miliar. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh jumlah desa yang lebih sedikit dibandingkan daerah lainnya.
Dengan alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, diharapkan setiap kabupaten dapat mengelola anggaran ini dengan baik untuk mengatasi kemiskinan hingga digitalisasi desa di Jawa Tengah.