Sampang – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, senilai Rp21 miliar, terus menggelinding. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).
Laporan dugaan penyelewengan ini diajukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana ganti rugi yang semestinya diterima nelayan tak kunjung disalurkan.
Berdasarkan hasil investigasi, terlapor berinisial S mengaku dana sebesar Rp21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim dana itu telah diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, yang kini kembali menjabat sebagai Bupati Sampang.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui di rumah saudaranya, sekitar 7 Agustus 2025 lalu.
S menjelaskan, alasan penyerahan dana tersebut karena PT Bintang, selaku perusahaan pelaksana kompensasi, dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.
“PT Bintang ini yang membawa ke Madura adalah H. Slamet Junaidi. Jadi ya saya serahkan dana Rp21 miliar itu kepadanya,” tutur S.
Namun, dalam keterangan lanjutan, S memberikan pernyataan berbeda. Ia menyebut sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkapnya.
