Hukum  

Dari Kacamata Regulasi: Apa Itu Uang Palsu?

Madurapers
Gambar ilustrasi uang (Rupiah) palsu, yang berbeda dengan uang asli dan uang tiruan di Indonesia
Gambar ilustrasi uang (Rupiah) palsu, yang berbeda dengan uang asli dan uang tiruan di Indonesia (Dok: Madurapers, 2024).

Selain itu, uang asli juga dilengkapi dengan elemen pengaman yang dirancang untuk mencegah pemalsuan, seperti watermark, tinta khusus, dan serat mikro.

Selain uang palsu, regulasi juga mengenal istilah “uang tiruan,” yaitu benda yang menyerupai Rupiah tetapi tidak digunakan sebagai alat pembayaran dan tidak melanggar hukum, karena keberadaannya tidak bertujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Pemalsuan uang Rupiah merupakan kejahatan serius yang dapat dikenai sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp100 miliar.

Berbagai lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia diamanahkan oleh negara untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.

Dengan memahami definisi dan aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih waspada dan turut menjaga keabsahan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan terhadap mata uang nasional.