Pemalsuan uang Rupiah merupakan kejahatan serius yang dapat dikenai sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp100 miliar.
Berbagai lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia diamanahkan oleh negara untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.
Dengan memahami definisi dan aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih waspada dan turut menjaga keabsahan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan terhadap mata uang nasional.