“Bahkan kemarin lusa masih jadi instruktur pelatihan,” katanya menegaskan dalam keterangannya.
Pihaknya menjelaskan bahwa T, korban dalam kasus ini, diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh J atas kompromi dengan ibu kandungnya, E.
“Sang ibu kandung diduga merupakan selingkuhan pelaku, yang kemudian mencabuli putri dari E,” ungkapnya menutup keterangan.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam terkait kasus yang melibatkan J, yang berstatus sebagai ASN dan menjabat Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kota, Sumenep.
“Nanti ada dua, istri pelapor ini juga bisa masuk Tersangka, kasusnya itu ada tiga, nanti ada rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang juga,” ujar AKP Widiarti.
Ia juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak tergesa-gesa dalam memberitakan kasus ini, mengingat adanya kemungkinan keterlibatan E dalam kasus pencabulan tersebut.
“Nanti ada rilis tersendiri, tunggu dulu, petunjuk dari Bapak Kapolres Henri Noveri Santoso itu satu-satu dulu,” pungkasnya.