Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan berhasil musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 95 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red.) selama periode Januari hingga April 2025, berlangsung pada hari Rabu 21 Mei 2025 di depan gedung Kejari Bangkalan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, serta disaksikan beberapa instansi terkait lainya, seperti; Polres, PN, Dinkes, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Suhartono, S.H., MH., menyampaikan kepada awak media. Pemusnahan dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah potensi penyimpangan barang bukti, utamanya narkotika yang mendominasi jumlah perkara pada tahun ini.
“Terdapat 95 perkara yang telah diproses secara hukum dan barang buktinya dimusnahkan pada pagi ini,” paparnya.
Dari jumlah itu, lanjut Suhartono, sebanyak 33 perkara merupakan kasus narkotika, menjadikannya kategori tindak pidana terbanyak sepanjang empat bulan terakhir. Pihakanya menekankan, pemusnahan BB ini merupakan langkah preventif untuk menghindari risiko penyelewengan oleh oknum petugas.
Beberapa instansi yang hadir bukan hanya sebagai bentuk transparansi, melainkan juga sebagai upaya membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air yang dicampur deterjen, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun,” terangnya.
