Sampang – Buntut dari Pengganti Antar Waktu (PAW) Dedi Dores, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang beberapa bulan yang lalu.
Dari kasus tersebut, Dedi Dores melaporkan Pimpinan DPC PPP kepada Polda Jatim dengan nomor: LPM/48.01/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMURĀ atas dugaan praktik tindak pidana pengelapan dana kompensasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Pasalnya, salah satu alasan dia di PAW oleh Partai (red, PPP) karena diduga tidak menyetor kompensasi atau iuran Partai. Menurutnya, dugaan tersebut telah diterangkan di ruang persidangan PN Sampang melalui jawaban tergugat III bebrapa bulan lalu.
Sementara, dari fakta-fakta yang ada, ia menerangkan telah memyetor iuran uang kompensasi tersebut melalui bendahara Partai, namun tak di akui meski bukti kuitansi dan trasfer sudah dengan gamblang ditunjukan.