“Ironisnya, saat saya meminta mengembalikan uang iuran kompensasi partai tidak di akui, sehingga Partai belum bisa mengembalikan seutuhnya,” ucap dia dengan nada kecewa, Senin (31/07/2023).
Dedi, sapaan karibnya merasa dirugikan untuk sekian kalinya, sehingga membulatkan tekat untuk melakukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan Tindak Pidana penggelapan dana Pileg 2019. Atas dasar itu, ia menegaskan tidak sesuai regulasi, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 372 KUHP.
“Saya melakukan laporan ini dikarenakan banyak fiktif dalam pengelolaan dana Anggaran Pileg 2019 bahka tidak sesuai denga regulasi,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, adapun yang dilaporkan oleh Dedi Dores yang didugaan melakukan tindak pidana pengelolaan dana Pileg adalah Bendahara DPC PPP, Sekertaris DPC PPP, dan Ketua DPC PPP.
