Diduga Praktik Penggelapan Dana Pileg 2019, Dedi Dores Laporkan Pimpinan DPC PPP Sampang

Dedi Dores bersama kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana anggaran Pileg tahun 2019 di SPKT Polda Jatim, Senin (31/07/2023), (Dok. Madurapers, 2023).

Sampang – Buntut dari Pengganti Antar Waktu (PAW) Dedi Dores, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang beberapa bulan yang lalu.

Dari kasus tersebut, Dedi Dores melaporkan Pimpinan DPC PPP kepada Polda Jatim dengan nomor: LPM/48.01/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR  atas dugaan praktik tindak pidana pengelapan dana kompensasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat.

Pasalnya, salah satu alasan dia di PAW oleh Partai (red, PPP) karena diduga tidak menyetor kompensasi atau iuran Partai. Menurutnya, dugaan tersebut telah diterangkan di ruang persidangan PN Sampang melalui jawaban tergugat III bebrapa bulan lalu.

Sementara, dari fakta-fakta yang ada, ia menerangkan telah memyetor iuran uang kompensasi tersebut melalui bendahara Partai, namun tak di akui meski bukti kuitansi dan trasfer sudah dengan gamblang ditunjukan.

“Ironisnya, saat saya meminta mengembalikan uang iuran kompensasi partai tidak di akui, sehingga Partai belum bisa mengembalikan seutuhnya,” ucap dia dengan nada kecewa, Senin (31/07/2023).

Dedi, sapaan karibnya merasa dirugikan untuk sekian kalinya, sehingga membulatkan tekat untuk melakukan laporan ke Polda Jatim atas dugaan Tindak Pidana penggelapan dana Pileg 2019. Atas dasar itu, ia menegaskan tidak sesuai regulasi, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 372 KUHP.

“Saya melakukan laporan ini dikarenakan banyak fiktif dalam pengelolaan dana Anggaran Pileg 2019 bahka tidak sesuai denga regulasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca