Hukum  

Diduga Ditelantarkan, Istri di Sumenep Seret Suaminya ke Jalur Hukum 

Madurapers
Nur Azizah (35), warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan suaminya, HY alias Eeng, ke Polres setempat atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga
Nur Azizah (35), warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan suaminya, HY alias Eeng, ke Polres setempat atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Namun, apa yang dialami Azizah jauh dari harapan. Ia justru merasa ditelantarkan, hanya diberi uang belanja seadanya dan diperlakukan dengan semena-mena oleh suaminya.

 

Puncak Kesabaran, Azizah Memilih Melapor ke Polisi

Ketika mencoba mengajak suaminya kembali ke rumah mereka di Pulau Giliraja, Azizah justru mendapat penolakan tegas. Puncaknya terjadi pada 9 Desember 2024, ketika ia merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya dan memutuskan meninggalkan rumah.

Tak ingin terus diperlakukan tidak adil, Azizah akhirnya melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Laporan ini merujuk pada Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini kini telah masuk dalam ranah hukum dan HY harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, saat dikonfirmasi, mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya cek dulu ya,” jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp.