“Dari hasil kajian kami terhadap Laporan hasil pemeriksaan penanganan pandemi Covid 19 TA 2020, pada pemerintah kabupaten pamekasan ditemukan adanya dugaan korupsi di 10 OPD di kabupaten Sebesar Rp. 13.032.753.300.,00,” tandasnya
Menanggapi hal itu, Safi’i pengacara Jaka Jatim menjelaskan bahwa terkait dengan Pelaporan tersebut sudah memenui syarat formil yang sesuai pasal 184 KUHAP Bagi Kejakti untuk menaikkan dari pelaporan ke Penyedikan, diantara syarat di sertai dengan 2 alat bukti yang kuat.
“Kita meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang dialokasikan untuk penanganan pandemi covid 19 ini,” ujarnya
“Kami juga meminta kejati Jatim agar serius menangani dugaan korupsi covid 19 ini, karena ditengah masyarakat sedang menjerit, sedangkan para penguasa malah seenaknya merampok uang negara begitu saja,” Pungkasnya.
Penulis: ANR
Editor: Ady