Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pertanggungjawaban (SPj), data administrasi keuangan desa, data penerima BLT Covid-19, dan uang tunai senilai Rp260 juta,” terang Fadilah.
Fadilah menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BLT-DD Desa Gunung Rancak masih terus berkembang. Pasalnya, Fadilah menduga ada pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari hasil penyimpangan tersebut.
Fadilah memastikan bahwa berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” ujarnya
Kasus korupsi ini mencoreng program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
