Diduga Melanggar Regulasi dan SKB, PTSL Banyoneng Dajah Dikeluhkan Masyarakat

Gambar sertifikat tanah PTSL, (Sumber : rumah123.com).

Bangkalan – Ramai di Media Sosial (Medsos) tentang penetapan tarif Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura mendapat keluhan dari masyarakat, Selasa (23/7/2024).

Tertulis, dalam akun Facebook Renia Kenzo pada 24 Juni 2024, bahwa pihaknya memberikan informasi urgent terkait pemberlakuan pemerintah Desa Banyoneng Dajah tentang program PTSL yang akan dilaksanakan Pemdes diduga melanggar regulasi dan SKB.

“Beberapa hari yang lalu saya mendengar kabar bahwa di desa tersebut dalam waktu dekat ini ingin melaksanakan program PTSL yang akan di lakukan oleh aparatur desa dan orang sepuh desa banyoneng dajah,” tulis dia dalam akun Facebook Reania Kenzo.

Ia melanjutkan, Pemdes Banyoneng Dajah melakukan rapat secara intensif yang dihadiri oleh Kepala Desa Banyoneng Dajah, BPD, aparatur desa dan masyarakat Desa Banyoneng Dajah terkait penetapan tarif pembuatan sertifikat tanah.

“Saya juga sudah mendengar bahwa aparatur desa juga para tokoh telah menyepakati bahwa harga yang ditetapkan yakni 350 rb per 1 sertifikat.

jadi karna kabar tersebut saya hanya ingin memberikan pesan kepada aparatur desa banyoneng dajah bahwa jangan melaksanakan hal yang demikian, kasihani masyarakat desanya karna banyak masyarakatnya yang kurang mampu juga hal tersebut melanggar surat keputusan bersama-red (SKB),” melanjutkan dalam cerita berupa informasi di akun Facebook-nya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca