Secara tidak langsung pihaknya ingin memberikan nalar berpikir Kristis dalam kasus ini, “Kenapa pembiayaan 350 rb itu terlalu besar. anggaplah di desa banyoneng dajah hanya ada 1500 pendaftar pembuatan sertikat, dalam satu sertikat anggaplah biaya pekerjaan penulisan berkas kita beri upah 10rb×1500= 15 juta juga persertifikat kita butuh skitar 5 materai dan harga materai cuma 10rb×5×1500= 75 juta terus kemudian karna kasihan kepada anggota BPN yang capek karna melakukan pengukuran tanah sebesar 50rb×1500 = 75 juta (itupun kalau dikasih segitu oleh pemerintah setempat kepada BPN),” ujar dia sembari menganalisa.
Ia melanjutkan, “untuk biaya operasional (pembelian ball point dan lainnya) 5rb×1500 = 7 juta setengah dan untuk anggota pelaksana berilah 25rb×1500 = 37 juta 500rb jadi uang terpakai untuk pelaksanaan hanya 100rb per sertifikat jadi sisanya 250rb dari 350rb biaya pendaftaran,” menjelaskan lebih spesifik.
“Tolong para sesepuh desa beranilah untuk bertindak, ini demi kemajuan desa juga pelajaran berharga untuk generasi penerus kita,” pungkasnya.
Hal itu mendapatkan komentar hangat terhadap wacana pemberlakuan tarif PTSL. Hal itu bersumber dari aku Facebook Suni Fier.
“Iya betul dan rapat itu di adakan di rumah kades,sy ikut Hadir dalam rapat tersebut,, dan sudah memberikan sedikit analisa terkait adanya keputusan pemerintah pusat bahwa PTSL untuk pulau Jawa dan Bali hanya di benarkan tarif harga 150 ribu rupiah per sertifikat,” tulis dia dalam komentar Renia Kenzo.
Bahkan, ia menceritakan sepat mengajukan usula terkait sistem pembayaran agar meringankan masyarakat, tentu menurutnya tidak membebani pihak pengelola dan sistem pembayaran.
“Dalam pembayaran kami mengusulkan dua kali pembayaran yaitu saat pendaftaran dan setelah sertifikat keluar, dan apa yg kami usulkan mendapatkan tanggapan yg kurang etis dari pihak pengelola,, pihak pengelola mengatakan bagi pihak atau masyarakat yg tidak setuju tidak usah ikut dalam PTSL,dan pihak pemdes mengumumkan bahwa tarif PTSL RP 300,000 bersertifikat dan harus di bayar lunas saat pengukuran tanah,” jelas dia dalam komentarnya.
Tanpa menanggapi lebih lanjut,”rapat di tutup dg pembacaan do’a,, dan pada saat ketua BPD mengatakan kata mufakat ada jawaban dari peserta rapat belum mufakat,” tulis Suni Fier dalam komentar Facebook-nya.
