Bahkan, ia menceritakan sepat mengajukan usula terkait sistem pembayaran agar meringankan masyarakat, tentu menurutnya tidak membebani pihak pengelola dan sistem pembayaran.
“Dalam pembayaran kami mengusulkan dua kali pembayaran yaitu saat pendaftaran dan setelah sertifikat keluar, dan apa yg kami usulkan mendapatkan tanggapan yg kurang etis dari pihak pengelola,, pihak pengelola mengatakan bagi pihak atau masyarakat yg tidak setuju tidak usah ikut dalam PTSL,dan pihak pemdes mengumumkan bahwa tarif PTSL RP 300,000 bersertifikat dan harus di bayar lunas saat pengukuran tanah,” jelas dia dalam komentarnya.
Tanpa menanggapi lebih lanjut,”rapat di tutup dg pembacaan do’a,, dan pada saat ketua BPD mengatakan kata mufakat ada jawaban dari peserta rapat belum mufakat,” tulis Suni Fier dalam komentar Facebook-nya.