Diduga Melanggar Regulasi dan SKB, PTSL Banyoneng Dajah Dikeluhkan Masyarakat

Gambar sertifikat tanah PTSL, (Sumber : rumah123.com).

Hal itu mendapatkan komentar hangat terhadap wacana pemberlakuan tarif PTSL. Hal itu bersumber dari aku Facebook Suni Fier.

“Iya betul dan rapat itu di adakan di rumah kades,sy ikut Hadir dalam rapat tersebut,, dan sudah memberikan sedikit analisa terkait adanya keputusan pemerintah pusat bahwa PTSL untuk pulau Jawa dan Bali hanya di benarkan tarif harga 150 ribu rupiah per sertifikat,” tulis dia dalam komentar Renia Kenzo.

Bahkan, ia menceritakan sepat mengajukan usula terkait sistem pembayaran agar meringankan masyarakat, tentu menurutnya tidak membebani pihak pengelola dan sistem pembayaran.

“Dalam pembayaran kami mengusulkan dua kali pembayaran yaitu saat pendaftaran dan setelah sertifikat keluar, dan apa yg kami usulkan mendapatkan tanggapan yg kurang etis dari pihak pengelola,, pihak pengelola mengatakan bagi pihak atau masyarakat yg tidak setuju tidak usah ikut dalam PTSL,dan pihak pemdes mengumumkan bahwa tarif PTSL RP 300,000 bersertifikat dan harus di bayar lunas saat pengukuran tanah,” jelas dia dalam komentarnya.

Tanpa menanggapi lebih lanjut,”rapat di tutup dg pembacaan do’a,, dan pada saat ketua BPD mengatakan kata mufakat ada jawaban dari peserta rapat belum mufakat,” tulis Suni Fier dalam komentar Facebook-nya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca