Bangkalan – Seorang marketing Liek Motor Toyota inisial AWH, asal Bangkalan, diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah satu nyai di Bangkalan, yaitu Nyai Nuriyah (42). Ia tak lain adalah tokoh perempuan berasal dari Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (22/12/2024).
Pasalnya, marketing kantor pembantu Liek Motor Toyota, Jl. Soekarno Hatta No. 9 depan Stadion Gelora Bangkalan itu tidak mau mengganti uang tanda jadi setelah ditolak pengajuan kredit mobil Nyai Nuriyah. Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadinya pada Kamis, (05/12/2024) sebesar Rp5 juta, dengan modus sebagai tanda jadi.
Modus tersebut diketahui, setelah awak media Madurapers melakukan mediasi bersama Holil, selaku yang menjembatani Nuriyah untuk melakukan kredit mobil Toyota Fortuner kepada oknum marketing Toyota AWH. Mediasi dilaksanakan di kantor pembantu cabang Pemekasan Liek Motor yang berada di Kabupaten Bangkalan.
Menurut keterangan Holil, dia mengaku minta bantuan kepada AWH (marketing Toyota, red.) untuk membantu kredit mobil Toyota Fortuner. Sebelumnya, ia tidak pernah memiliki riwayat buruk komunikasi sama AWH. Bahkan, beberapa kali mengambil mobil kepadanya.
“Saya sudah sering minta bantu ke dia mas, namun tidak pernah cacat. Baru kali ini saya merasa kecewa karena tidak mau mengembalikan uang yang diterima dia,” kata Holil, saat memberikan penjelasan kepada media ini, Jumat (2012/2024).