Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Annur itu menjelaskan, yang patut diduga kenapa Heru Tjahjono yang seharusnya sudah pensiun diangkat kembali menjadi PLH. Pihakanya mengaku, pasti ada motif lain yang sebenarnya di susun secara sistematis demi mencapai kepentingan “tertentu”.
“Kalau alasan pengangkatan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Pemprov Jatim adalah karena terjadi kekosongan dan/atau berhalangan, maka seharusnya memasuki bulan Desember sudah habis masanya, bahkan sudah melampaui batas,” terangnya
Mengacu terhadap regulasi, kata Annur, dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat (3), masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Selain itu, ada hal yang tidak lazim yang sebenarnya terjadi. Yakni, Heru Tjahjono sebagai PLH ternyata masih ikut serta dalam memutuskan dan menentukan hal-hal yang bersifat strategis, misalnya, pengesahan APBD, dll.
“Kalau merujuk pada pasal 14 ayat (7) undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa badan atau pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis,” lanjut Annur.
Kemuadian, segala kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri RI, agar menghentikan segala bentuk kegiatan dan praktek yang tidak berdasarkan pada peraturan dan undang-undang pada pemerintahan provinsi Jawa Timur.
“Segera mengintruksikan Gubernur Jawa Timur agar segera menunjuk Sekda difinitif dan menghentikan Heru Tjahjono dari jabatan PLH Sekda Jawa Timur,” pintanya.