Diduga Menyalahi Aturan, Jaka Jatim Kembali Melaporkan Sekda Jatim ke Kemendagri RI

Madurapers
Ahmad Annur, saat menyerahkan permohonan/pelaporan pemberhentian PLH Sekda Jawa timur kepada direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (1/12/2021). Sumber Foto : Arifin)

Mengacu terhadap regulasi, kata Annur, dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat (3), masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Selain itu, ada hal yang tidak lazim yang sebenarnya terjadi. Yakni, Heru Tjahjono sebagai PLH ternyata masih ikut serta dalam memutuskan dan menentukan hal-hal yang bersifat strategis, misalnya, pengesahan APBD, dll.

“Kalau merujuk pada pasal 14 ayat (7) undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa badan atau pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis,” lanjut Annur.

Kemuadian, segala kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri RI, agar menghentikan segala bentuk kegiatan dan praktek yang tidak berdasarkan pada peraturan dan undang-undang pada pemerintahan provinsi Jawa Timur.

“Segera mengintruksikan Gubernur Jawa Timur agar segera menunjuk Sekda difinitif dan menghentikan Heru Tjahjono dari jabatan PLH Sekda Jawa Timur,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri Ranto, Direktorat Otonomi Daerah menyebutkan, bahwa dari Kementerian akan mengklarifikasi ke pihak provinsi Jawa Timur terkait dengan apa yang disampaikan oleh Jaka Jatim.

“Setelah itu, kami akan menyampaikan secara resmi kepada provinsi Jawa Timur dan nanti kita akan beri tembusan ke Jaka Jatim,” ujar, Ranto saat menemui kunjungan dari Jaka Jatim.

“Intinya kami dari Kementrian dalam Negeri satu frame bahwasanya harus ada reformasi birokrasi untuk penyederhanaan birokrasi,” Pungkasnya.