“Gak ada mas. SPJ itu dikelola sendiri oleh desa. Operator desa juga sudah diberi pelatihan di kantor kecamatan. Tidak benar ada pungutan Rp7,5 juta,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pungli tersebut, Oye, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Sampang, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami akan kumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman pengakuan mantan kades dan kaur keuangan. Selanjutnya akan kami laporkan ke Tipidkor Polres Sampang dan juga ke Polda Jatim,” tegasnya.