“Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” cetusnya.
“Saya berharap atas kejadian ini dan bukti-bukti yang dianggap lengkap, saya harap Polres Bangkalan tegas menangani kasus. Sebab, ini selain merugikan orang kecil, ini juga mencemarkan nama baik instansi dan mencoreng nama baik Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.