Dinas Pendidikan Sumenep Larang HP di Kelas, Begini Aturan Lengkapnya

Koalase Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si.,. (Sumber Foto: Fauzi. 

Sumenep – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 guna mengatur pengendalian penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa serta mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan HP selama pembelajaran.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., siswa diwajibkan menyerahkan HP mereka kepada pihak sekolah atau guru di kelas.

“Siswa diwajibkan untuk menyerahkan handphone mereka kepada pihak sekolah atau guru yang bertugas di ruangan tempat proses belajar mengajar berlangsung,” tulis edaran tersebut.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan materi pembelajaran. Aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik.

“Para guru dan tenaga kependidikan dilarang untuk mengaktifkan atau membawa handphone ke dalam ruang kelas, kecuali jika hal tersebut berhubungan langsung dengan materi yang sedang diajarkan,” lanjut isi edaran.

Kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin dan efektivitas pembelajaran. Selain itu, sekolah diminta mensosialisasikan pentingnya pendampingan orang tua dalam memilih konten positif dan edukatif bagi anak-anak mereka.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah lebih kondusif bagi peningkatan prestasi belajar siswa,” tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca