“Para guru dan tenaga kependidikan dilarang untuk mengaktifkan atau membawa handphone ke dalam ruang kelas, kecuali jika hal tersebut berhubungan langsung dengan materi yang sedang diajarkan,” lanjut isi edaran.
Kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin dan efektivitas pembelajaran. Selain itu, sekolah diminta mensosialisasikan pentingnya pendampingan orang tua dalam memilih konten positif dan edukatif bagi anak-anak mereka.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah lebih kondusif bagi peningkatan prestasi belajar siswa,” tutupnya.
