“Lihat aja, dengan dipaksanya HU ke KPU Jatim, maka KPU Bangkalan siap-siap untuk dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Sementara, KPU Bangkalan, Baharuddin menyampaikan, keputusan ini bukan tidak mendasar, melainkan keputusan HU ini berdasarkan surat perintah dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan provinsi Jawa Timur. Hitung Ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya,” pungkasnya.