“Saya yakin pemindahan ini tidak hanya alasan keamanan, sebab Polres siap mengamankan. HU di Surabaya ini pasti ada skrenareo politik yang akan dilakukan oleh KPU, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa harus di pindah ke salah satu hotel di Surabaya klo disini masih bisa, apa artinya keberadaan KPU di Bangkalan?,” ungkap H. Musawwir.
Putusan KPU Bangkalan, lanjut Ba Sawwir sapaan akrabnya, HU akan dilakukan di Jatim. Oleh sebab itu, atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan, maka bersiaplah untuk dilaporkan ke DKPP atas ketidakpatuhan terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Lihat aja, dengan dipaksanya HU ke KPU Jatim, maka KPU Bangkalan siap-siap untuk dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Sementara, KPU Bangkalan, Baharuddin menyampaikan, keputusan ini bukan tidak mendasar, melainkan keputusan HU ini berdasarkan surat perintah dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan provinsi Jawa Timur. Hitung Ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya,” pungkasnya.