Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka AH di rumahnya pada Minggu malam (29/12/2024).
“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menjelaskan.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil otopsi korban, sebuah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban,” imbuhnya.
Kapolres Henri menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka AH dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp45 juta,” pungkasnya.