Dipicu Video TikTok, Pria di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Madurapers
Tampak pelaku penganiaya istrinya, AH (46) dalam konferensi pers Polres Sumenep, Selasa (31/12/2024)
Tampak pelaku penganiaya istrinya, AH (46) dalam konferensi pers Polres Sumenep, Selasa (31/12/2024) (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

Pihaknya mengungkapkan, bahwa perilaku tersangka diduga diperparah oleh pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

“Keterangan tersangka kerap berubah-ubah. Kami menduga tersangka memiliki pola pikir yang sensitif, curiga berlebihan, dan cenderung berhalusinasi akibat pengaruh narkoba. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan,” jelas Kapolres Henri.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka AH di rumahnya pada Minggu malam (29/12/2024).

“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menjelaskan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil otopsi korban, sebuah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban,” imbuhnya.

Kapolres Henri menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka AH dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp45 juta,” pungkasnya.