Disdik Bangkalan Tegaskan akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

Madurapers
Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto
Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto (Dok. Istimewa, 2025).

Isi surat edaran itu mengimbau pihak sekolah untuk tidak memfasilitasi penjualan buku LKS, buku pengayaan, maupun buku pendamping di lingkungan sekolah.

“Pada intinya isi dari surat edaran itu nantinya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melarang pihak sekolah melakukan praktik jual beli buku dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun,” tegas Yusri.

Jika ada kebutuhan akan materi tambahan, Yusri mendorong pihak sekolah mencari solusi alternatif seperti memanfaatkan buku ajar yang telah ada atau menggunakan Dana BOS.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih berfokus pada kebutuhan siswa,” imbuhnya.

Yusri juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk turut mengawasi penerapan kebijakan ini demi menciptakan sistem pendidikan yang sehat dan transparan.

“Dengan langkah ini, diharapkan pendidikan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan lebih optimal dan menghasilkan generasi yang cerdas dan berkualitas,” pungkasnya.