Bangkalan – Setelah beberapa minggu ahli waris lahan menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kini sekolah tersebut dibuka Dinas Pendidikan (Diadik), pada hari Minggu 8 Desember 2024.
Atas kasus ini, Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, akan bertindak tegas (memidanakan red.) terhadap oknum ahli waris, jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen dari hasil putusan pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bidang SD, Ali Yusri Purwanto menyampaikan bahwa dibukanya SDN Buddan 2 disebabkan karena telah menghambat proses belajar memgajar di sekolah, yang tentu berakibat pada anak-anak didik yang hendak belajar tidak bisa.
“Kami punya bukti kenapa dibuka itu mas, karena berkasnya sudah input di KIP A, bahwa tanah SDN Buddan 2 tersebut sudah milik Pemerintah Bangkalan, karena sudah ditukar guling dulu waktu orang tuanya, pak Sayedi, masih hidup. Data itu kami dapat dari buku kepala desa,” terang Yusri saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa, perubahan KIP A bukan tidak mendasari, melainkan pihak pemerintah telah memiliki dokumen yang lebih kuat daripada dokumen ahli waris.
“Begini mas, lahan itu kan sudah ditukar guling sama orang tua, pak Sayedi, waktu masih hidup. Namun, anaknya yang sekarang mau mengambilalih lagi lahan itu. Artinya, hasil tukar gulingnya diambil mas. Lalu lahanya mau diminta juga. Kan dapat dua-duanya nanti jika dibiarkan mas,” terangnya.