Tak hanya sampai di situ, mantan Kabid DPMD Kabupaten Bangkalan juga menegaskan, bahwa pihaknya siap membuktikan keakuratan data dan kekuatan bukti di pengadilan. Siapa yang lebih kuat datanya itu yang akan mendapatkan lahan SDN Buddan 2 Tanah Merah.
“Nanti kita akan membuktikan di pengadilan aja mas. Siapa yang memiliki bukti lebih kuat di pengadilan, pak Sayedi atau Pemerintah Kabupaten (Kabupaten Bangkalan, red.), nanti akan ketahuan siapa yang berhak memiliki lahan SDN Buddan 2 itu,” tegas dia.
Dengan demikian, ketika putusan pengadilan dimenangkan oleh ahli waris, maka pihak pemerintah siap mengganti rugi. Sebab anggaran untuk pengganti lahan itu masih utuh belum terserap sama sekali.
Namun, ketika nanti keputusan pengadilan lahan itu diputuskan milik pemerintah, maka akan tetap diproses secara hukum yang berlaku, karena sudah memenangkan perdatanya, sehingga pemerintah akan melanjutkan pidananya kepada ahli waris.
“Kita tidak akan selesai sampai di pengadilan mas. Setelah putusan pengadilan lahan itu milik pemerintah, jelas di situ ada pemalsuan dokumen. Tentu, kami akan proses hukum pidananya kepada pihak ahli waris yang sudah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Bangkalan. Namun, jika sebaliknya nanti kami siap ganti rugi,” pungkasnya.
