Disperindag Sumenep Minta Pelaku UKM dan IKM Urus Legalisasi Produk

foto busri
Kantor Disperindag Sumenep. (Istimewa)

“Karena untuk masuk pangsa pasar tertentu, seperti halnya toko modern, sudah pasti ada syarat dan ketentuan. Diantaranya merek dan halal yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca