Sampang – Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius dari kalangan aktivis, Minggu (15/12/2024).
Selain merugikan masyarakat, aktivitas tersebut juga berdampak besar pada penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan cukai.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena banyak pengepul rokok ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Bahkan, beberapa pelaku memanfaatkan platform daring untuk menjual produk mereka, sehingga memperluas jaringan pasar.
Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai disebut sebagai faktor utama yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan ini.
Ayat Tono, Wakil Ketua Gabungan Aktivis Pantura (GAP), menilai lemahnya tindakan hukum dari pihak berwenang menjadikan Banyuates sebagai salah satu pusat distribusi rokok ilegal di Madura.
“Seharusnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini. Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada keuangan negara,” ujar Ayat, Minggu (15/12/2024).
Ayat mengkritik lemahnya penindakan hukum yang hanya menciptakan kesan bahwa aparat seperti “macan ompong”.
Hingga kini, menurutnya, belum ada langkah nyata untuk membongkar jaringan pengepul atau penjual rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas atau peredaran rokok ilegal ini.