“Kami dari perizinan sudah memberikan sanksi mas, sanisi karen jarang masuk kantor. Selebihnya saya akan menindaklanjuti ke inspektorat dan BKD yang memiliki wewenang memberikan sanksi kode etik kepegawaian,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku bahwa oknum tersebut sudah lama tida masuk kerja, awalnya pihak perizinan berpikir positif sebelum berita beredar, namun setelah berita beredar, akhirnya, ia menyadari memiliki kasus yang serius.
“Terus terang kami sangat menyayangkan perbuatan bawahan saya yang telah mencoreng nama baik instansi dan pemerintah Kabupaten Bangkalan secara umum,” tukas Yudis.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Sekdis dan Kadis DPMPTSP untuk segera ditindaklanjuti persoalan ini supaya ditangani oleh instansi yang memiliki hak prerogatif, hal itu inspektorat dan BKD,” pungkasnya.
