DPMPTSP dan Naker Sumenep Tegas Tak Beri Izin Tambak Garam Gersik Putih 

Warga Desa Gersik Putih mencari seafood secara massal sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan tambak garam
Warga Desa Gersik Putih mencari seafood secara massal sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan tambak garam, (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep tegas tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambak garam di Desa Gersik Putih, Kamis, 9 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya, polemik rencana pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Perjuangan masyarakat Gersik Putih melawan pemimpin yang dianggap kurang berpihak ke pada rakyatnya akan membuahkan hasil sesuai harapan.

Penolakan demi penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tambak garam oleh investor asing yang difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) Gersik Putih diamini oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep, Abd. Rahman, melalui Kabid Perijinan dan Non Perizinan Moch. Saiful Riza, dengan tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambak garam di Desa Gersik Putih.

“Yang jelas mas, kalau sudah dibibir pantai itu tidak akan dikasih izin oleh kami. Karena jelas-jelas sudah melanggar aturan yang ada,” katanya menjelaskan kepada sejumlah awak media, Kamis (09/03/2023).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembang atau Kepala Desa mengajukan izin pembangunan tambak garam ke instansinya.

“Meskipun difasilitasi Kades Gersik Putih soal pengajuan ijin, dengan tegas tidak akan kasih izin. Karena lahan pembangunan itu dibibir pantai itu jelas melanggar aturan,” katanya menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca