Mufti juga menyinggung temuan Kejaksaan Agung mengenai kontrak oplosan Pertamax antara Pertamina dan pihak swasta. Ia berharap ada penjelasan tegas terkait kontrak yang diduga berjalan sejak 2017.
Jika benar ada kontrak oplosan, Mufti menilai hal itu sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan Pertamina. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengkhianati rakyat.
Mufti mengungkapkan bahwa ia mendengar informasi mengejutkan terkait grup WhatsApp berjudul “Orang-Orang Senang”. Grup tersebut diduga berisi para pelaku pengoplosan yang dengan sadar merampok negara dan rakyat.
Sementara itu, anggota Komisi VI lainnya, Darmadi Durianto, menyebut belum ada langkah konkret dari Pertamina terkait kasus ini. Ia bahkan mencurigai perusahaan migas negara itu telah menjadi sarang mafia.
Darmadi menyatakan bahwa Dirut Pertamina saat ini, Simon Aloysius Mantiri, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi 2018–2023. Namun, ia meminta Simon segera melakukan pembenahan di tubuh Pertamina.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditangkap Kejaksaan Agung. Ia diduga mengoplos BBM RON 90 menjadi RON 92 sejak 2018 hingga 2023, menyebabkan kerugian negara hampir Rp1.000 triliun.
