DPR Kritik Putusan MK Soal Pemilu: Jangan Langkahi Kewenangan DPR

Madurapers
Muhammad Khozin atau Gus Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat paradoks.
Muhammad Khozin atau Gus Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat paradoks. (Sumber foto: Fraksi PKB, 2025)

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 terkait model keserentakan pemilu. Dalam keterangannya yang dimuat Parlementaria, Jumat (27/06/2025), Khozin menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan sikap MK sebelumnya.

Khozin menyebut, dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK justru memberikan enam opsi model keserentakan pemilu. Namun dalam putusan terbaru, MK justru hanya mengunci pada satu model yang dianggapnya sebagai langkah paradoksal.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya.

Politisi PKB dari daerah pemilihan Jember dan Lumajang ini menilai, MK semestinya konsisten dan tidak mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi domain DPR. Ia menegaskan bahwa penyusunan model pemilu merupakan tanggung jawab pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.