“Jika orang tua siswa belum mampu melunasi iuran, pihak sekolah tidak boleh mengabaikan hak siswanya untuk tetap belajar dan mengikuti ujian. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Hanafi, Senin (03/02/25)
Tak hanya itu, ia menekankan perlakuan yang tidak pantas oleh sekolah berbasis agama, seharusnya mendidik moral dan akhlak siswa, bukan justru merusak mental mereka dengan perlakuan yang tidak manusiawi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama. Sekolah seharusnya membimbing dan mendidik siswa dengan baik, bukan malah menambah beban mental mereka,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti kebijakan pengusiran ini menunjukkan kurangnya upaya dari pihak sekolah dalam mencari solusi bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Pihak sekolah seharusnya menawarkan alternatif seperti pembayaran secara cicilan, penundaan pembayaran, atau bahkan mengupayakan bantuan ekonomi bagi orang tua siswa yang tidak mampu, bukan langsung mengusir mereka,” pungkasnya.