Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Pembentukan Pansus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (17/03/2025).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menyampaikan bahwa Pansus dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pasal 6 Ayat 3 dalam aturan tersebut mengamanatkan bahwa sebelum kesepakatan bersama, pimpinan DPRD harus menugaskan komisi terkait atau Pansus.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim telah merekomendasikan pembentukan Pansus dalam rapat pada 19 Februari 2025. Pansus bertugas membahas Raperda RPJMD Jatim 2025-2030 bersama perangkat daerah terkait sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pimpinan DPRD Jatim meminta setiap fraksi mengirimkan nama anggota yang akan bertugas di Pansus. Surat permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1/853/050/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Sekretaris DPRD Jatim, Moh Ali Kuncoro, membacakan rancangan keputusan mengenai tugas Pansus. Pansus akan membahas materi dan redaksi rancangan awal RPJMD serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait.
Masa kerja Pansus berlangsung hingga Raperda RPJMD disahkan menjadi Perda. Pansus juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Ketua Pansus kali ini berasal dari Fraksi PDIP Jatim, yaitu Agus Wicaksono. Ia akan memimpin jalannya pembahasan RPJMD 2025-2030 bersama anggota dari berbagai fraksi.