DPRD Sumenep Perketat Pengawasan Dana DAK Rp49 Miliar untuk Proyek Infrastruktur 2026

Admin
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp49 miliar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dari dana transfer pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan diperkuat, khususnya terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah yang bersumber dari DAK.

Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Fungsi pengawasan ini akan kami perkuat agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” kata Muhri.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, salah satu strategi yang akan dilakukan adalah meningkatkan intensitas pemantauan langsung di lapangan.

Komisi III DPRD Sumenep berencana memperbanyak kunjungan kerja maupun inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis.

“Kami akan lebih sering turun langsung ke lapangan dan melakukan sidak, terutama jika ada laporan atau temuan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Muhri menegaskan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan saat proyek sedang berjalan. Proses pengawalan juga dimulai sejak tahap perencanaan program agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.

Ia menilai langkah tersebut penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada tahun 2026 tergolong cukup besar, yakni sekitar Rp49 miliar.

“Dengan nilai DAK yang cukup besar tahun ini, pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana program agar menyiapkan rencana kerja secara matang sebelum proyek dijalankan.

Menurutnya, realisasi anggaran tidak boleh sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan harus memastikan hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap OPD teknis menjalankan program DAK sesuai peruntukannya dan tidak asal merealisasikan anggaran. Masyarakat akan melihat langsung hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, DPRD Sumenep berharap penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Penulis: FauziEditor: Anaf