Dua Bulan Kasus Pembunuhan di Olor Sampang Tak Terungkap, Projo: Polres Lelet dan Tak Serius!

Admin
Mapolres Sampang
Mapolres Sampang (Foto: Istimewa).

Mansur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menegakkan hukum secara cepat, transparan, dan profesional.

“UU Kepolisian sudah jelas, aparat wajib menegakkan hukum secara profesional dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. Kalau dua bulan belum ada hasil, itu menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam melaksanakan amanah undang-undang,” kritiknya tajam.

Lebih jauh, Mansur mendesak Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Sampang, agar proses penyelidikan kasus pembunuhan Saturi tidak berlarut-larut.

“Kalau Polres tidak mampu, Kapolda Jatim harus ambil alih. Jangan biarkan kasus kemanusiaan seperti ini tenggelam tanpa kejelasan,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa kasus pembunuhan di Desa Olor masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Ia menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

“Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi dan dua saksi tambahan. Rencananya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jadi, kasus ini masih dalam tahap lidik,” tulis AKP Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.