Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Hanya Divonis 10 Bulan Penjara dan Tidak Ditahan, Pengacara Nurhadi : Hakim Tidak Serius

Dua Terdakwa Oknum Polisi Purwanto dan Firman Subkhi (duduk di kursi pesakitan, Red) divonis 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Dua Terdakwa oknum Polisi yakni Purwanto dan Imam Subkhi pelaku kekerasan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai M. Basir karena terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers . Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp21.850.000.

Menariknya, dalam putusan tersebut tidak ada perintah agar kedua Terdakwa itu ditahan. Selain itu, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menuntut Terdakwa Purwanto dan Imam Subkhi dengan tuntutan penjara 1,5 tahun dan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 42.650.000.

Atas vonis itu, Fatkhul Khoir selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Nurhadi mengatakan pada dasarnya pihaknya sangat kecewa dengan putusan Hakim. Khoir, panggilan karibnya, menyayangkan seharusnya Hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah aparat penegak hukum.

“Ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” tegasnya melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (12/1/2022).

Di sisi lain sambung Choir, Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ia menilai Hakim tidak serius dalam putusan ini.

“Kami berharap dalam hal ini jaksa banding,” pintanya.

Hal senada diutarakan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca. Kepada madurapers.com, Rabu (12/1/2022), Eben, sapaan akrabnya, berpendapat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini belum final. Pihaknya kata Eben akan mendorong agar Jaksa mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca