Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Hanya Divonis 10 Bulan Penjara dan Tidak Ditahan, Pengacara Nurhadi : Hakim Tidak Serius

Madurapers
Dua Terdakwa Oknum Polisi Purwanto dan Firman Subkhi (duduk di kursi pesakitan, Red) divonis 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Di sisi lain sambung Choir, Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ia menilai Hakim tidak serius dalam putusan ini.

“Kami berharap dalam hal ini jaksa banding,” pintanya.

Hal senada diutarakan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca. Kepada madurapers.com, Rabu (12/1/2022), Eben, sapaan akrabnya, berpendapat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini belum final. Pihaknya kata Eben akan mendorong agar Jaksa mengajukan banding.

“Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar Jaksa mengajukan banding,” janjinya.