Dua Tahun Kasus Mandek, Polres Sumenep Terindikasi Kongkalikong

Tim Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid saat memasang plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Situasi ini semakin menguatkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan indikasi ‘kongkalikong’ antara Polres Sumenep dengan para tersangka,” tegas Nadianto.

Menurut Nadianto, pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat biasa tampaknya mendapat perlakuan yang tidak adil.

Sebaliknya, para tersangka yang merupakan tokoh masyarakat dengan pengaruh kuat di Kabupaten Sumenep, tampaknya kebal terhadap hukum.

“Hingga saat ini, para tersangka dan rekan-rekannya yang seharusnya sudah dipanggil dan ditahan, masih bebas berkeliaran. Bahkan, mereka diduga sering mengejek korban ketika bertemu di wilayah tempat tinggal mereka,” ungkapnya.

Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik tidak sehat dalam penanganan kasus tersebut oleh Polres Sumenep.

“Jika dugaan ini benar, maka jelas ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Iftitah bukanlah kasus yang sederhana. Menurutnya, proses penyelesaian kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

“Itu bisa bertahun-tahun selesainya,” ujar Widiarti saat dihubungi wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Widiarti tidak bisa memberikan kepastian kapan hal tersebut akan dilakukan.

“Coba langsung hubungi penyidiknya ditanya, dan SP2HP-nya seperti apa. Kan pelapor pasti mendapatkan SP2HP itu,” kilahnya.

Sementara itu, M. Dahnan, saudara tertua dari Abdul Wasik Baidhowi, telah mengingatkan agar saudaranya tidak bertindak semena-mena.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca