Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti dugaan manipulasi sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, menegaskan bahwa dugaan manipulasi data sertifikat tanah di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” terangnya, dikutip dari Parlementeria, Jakarta, Jumat (07/02/2025).
Menurutnya, langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam membongkar kasus ini sudah tepat.
Terungkap bahwa terdapat manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektar yang awalnya tercatat sebagai daratan, namun kemudian dipindahkan ke area perairan laut Bekasi.
Dugaan manipulasi itu melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, serta 11 individu lainnya.
PT Cikarang Listrindo diduga menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar, sementara PT Mega Agung Nusantara menguasai 419,635 hektar di area tersebut.
Selain dua perusahaan itu, sebanyak 11 orang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan total luas sekitar 72,571 hektar.
SHM seluas 72,571 hektar itu diduga berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang sebenarnya berada di Desa Segara Jaya.
Tanah tersebut awalnya merupakan milik 84 orang yang mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.