Namun, pada Juli 2022, sertifikat tanah tersebut diduga dipindahkan ke area pagar laut Bekasi melalui manipulasi data.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Manipulasi data pertanahan jelas merupakan kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” terang Politisi Fraksi PKB ini.
Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” pungkasnya.