Selain dua perusahaan itu, sebanyak 11 orang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan total luas sekitar 72,571 hektar.
SHM seluas 72,571 hektar itu diduga berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang sebenarnya berada di Desa Segara Jaya.
Tanah tersebut awalnya merupakan milik 84 orang yang mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Namun, pada Juli 2022, sertifikat tanah tersebut diduga dipindahkan ke area pagar laut Bekasi melalui manipulasi data.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Manipulasi data pertanahan jelas merupakan kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” terang Politisi Fraksi PKB ini.
Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” pungkasnya.
