Bangkalan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan berdalih tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tegoran atau ketegasan atas pencemaran nama baik pondok pesantren (ponpes) terkait peristiwa pencabulan beberapa santri di Socah, Kamis (31/10/2024).
Informasi yang dihimpun oleh media Madurapers, nama ponpes tersebut adalah Raudlatul Ulum Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah yang dibantah oleh Kemenag, dikarenakan yayasan tersebut tak patut diklaim pondok pesantren, melainkan yayasan pendidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan, melalui Kasi Pondok Pesantren Miftahul Arifin. Ia mengakui bahwa Raudlatul Ulum Socah bukan ponpes, melainkan yayasan pendidikan yang tidak ada kaitannya dengan Kemenag.
“Perbedaan ponpes dan yayasan, kalau yayasan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sedangkan pondok pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah terdaftar atau memiliki izin,” kata Miftah saat ditemui awak media di tempat kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Ia membeberkan, syarat untuk mendirikan pondok pesantren harus melengkapi arkanul ma’had atau rukun-rukun pesantren sebagai syarat utama untuk memiliki izin pondok pesantren dari Kemenag.
“Sejauh ini, Raudhatul Ulum Socah belum melakukan pengajuan atau tidak memiliki izin dari Kemenag,” terang dia.
Rukun-rukun pesantren, lanjut pria kelahiran Kamal itu, perlu memiliki 5 poin, yaitu: (1) keberadaan kiai, (2) keberadaan satri mukim, (3) keberadaan kitab, (4) keberadaan asrama, dan (5) keberadaan mushala atau masjid. Hal itu, menurut Miftah sebagai syarat mengajukan izin pondok pesantren yang akan menjadi pengawasan dan binaan Kemenag.