Dugaan Pangasuh Ponpes Cabuli Puluhan Santrinya, Kemenag Bangkalan Bantah Klaim Ponpes di Socah

Madurapers
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

“Kalau tidak memenuhi syarat-syarat itu berarti bukan pondok pesantren. Artinya pondok yang tidak memiliki izin, tentu belum terdaftar ke Kemenag, kami tidak mempunyai wewenang untuk menegor atau memberikan penegasan kepada yayasan tersebut,” terangnya.

Disinggung soal ketegasan Kemenag mengenai klaim nama pondok pesantren, pihaknya berjanji akan menelusuri lebih lanjut, sebab itu sudah mencederai nama baik pondok pesatren. Ia menegaskan tidak sepatutnya menyebutkan serta klaim nama pondok pesantren, karena secara legalitas Raudlatul Ulum tidak memilki izin dari Kemenag.

“Sejauh ini, sesuai dengan pantauan Kemenag Bangkalan, kenapa diklaim ponpes? Karena ada plakat atau plang tertera pondok pesantren, yang mana itu tidak patut untuk dijuluki ponpes karena belum terdaftar dan tidak mempunyai izin dari Kemenag,” tegasnya.

Pihaknya juga akan menelusuri dan memastikan keberadaan yayasan tersebut. Sebab, hal itu sudah melanggar undang-undang pesatren, yang mana setiap pondok pesantren harus memiliki izin dari Kemenag. Oleh sebab itu, dirinya mengaku telah mensosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat.

“Kalau kita mengacu pada UU Pesantren, setiap pondok pesantren harus memiliki izin atau terdaftar ke Kemenag supaya bisa diawasi dan dibina secara intensif dari Kemenag,” tukas Miftah.

Walaupun ada UU Pesantren, dirinya mengaku tidak bisa memaksa masyarakat untuk berizin. Sebab itu adalah mindset yang tidak bisa dipaksa, tetapi Kemenag tetap mensosialisasikan UU tersebut.

“Kami sampaikan dalam undang-undang tidak memaksakan siapapun untuk berizin, hanya menunjuk persyaratan untuk melakukan dan memiliki izin pondok pesantren,” pungkasnya.