Dugaan Pangasuh Ponpes Cabuli Puluhan Santrinya, Kemenag Bangkalan Bantah Klaim Ponpes di Socah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

“Kami sampaikan dalam undang-undang tidak memaksakan siapapun untuk berizin, hanya menunjuk persyaratan untuk melakukan dan memiliki izin pondok pesantren,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca