Dugaan tak Transparan, Kades Lombang Laok Bungkam Keterbukaan APBDes 2024

Surat permohonan transparantasi anggaran kepada Kepala Desa Lombang Laok, Machfud, oleh warga yang berstatus perangkat desa
Surat permohonan transparantasi anggaran kepada Kepala Desa Lombang Laok, Machfud, oleh warga yang berstatus perangkat desa (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Bangkalan – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, menjadi sorotan karena diduga menutup-nutupi informasi publik terkait APBDes 2024.

Moch. Solehuddin, salah satu warga setempat, mengaku telah mengajukan permohonan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Namun, hingga kini, ia belum menerima tanggapan dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

“Saya bersurat kepada kepala desa serta perangkat desa termasuk bendahara dan operator desa, namun hingga kini belum ada respon sama sekali,” kata Moch. Solehuddin. Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur kewajiban desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan, Pasal 39 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara jelas menyebutkan bahwa kepala desa harus menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat.

Solehuddin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Menurutnya, keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

“Ini uang negara, bukan uang kepala desa. Ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa itu,” tambahnya. Ia menilai bahwa minimnya transparansi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca