Opini  

Eksploitasi Pasir dan Greenwashing: Ancaman Ekologi Laut

Abdul Mukhlis, Pemerhati Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik dengan Minat Studi Analisis Politik di Universitas Airlangga, Surabaya
Abdul Mukhlis, Pemerhati Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik dengan Minat Studi Analisis Politik di Universitas Airlangga, Surabaya (Dok. Madurapers, 2025).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama dua dekade. Kebijakan ini menjadi dasar eksploitasi pasir laut yang kini kembali berlangsung di Indonesia, namun memicu kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Respon masyarakat beragam. Kelompok lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace menentang keras, dengan alasan eksploitasi pasir laut mempercepat degradasi ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan.

Sebaliknya, pelaku industri dan pemerintah daerah melihatnya sebagai peluang meningkatkan pendapatan serta pembangunan infrastruktur. Demonstrasi terjadi di berbagai wilayah pesisir, terutama yang terdampak langsung. Nelayan khawatir hasil tangkapan berkurang, sementara aktivis lingkungan menuntut transparansi dalam implementasi kebijakan ini.

 

Eksploitasi Pasir Laut: Antara Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan

Penambangan pasir laut menjadi cara instan meraih keuntungan di Indonesia. Dengan tingginya kebutuhan material untuk konstruksi dan reklamasi, isu ini kembali mencuat. Kebijakan terkait memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah terhadap politik hijau dan keberlanjutan lingkungan.

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, tetapi di sisi lain, eksploitasi pasir laut tetap berlangsung dengan dampak ekologis yang mengkhawatirkan. Fenomena ini mencerminkan kontradiksi kebijakan yang berpotensi menjadi praktik greenwashing—di mana pemerintah dan perusahaan mengklaim kepedulian lingkungan sambil terus mengeksploitasi sumber daya alam.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca