Empat Kali Beraksi, Pencuri Uang Toko di Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Admin
Barang bukti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang pemilik toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
Barang bukti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang pemilik toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Unit Reskrim Polres Sumenep melalui jajaran Polsek Lenteng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang pemilik toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara berulang yang terjadi sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko miliknya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (31), yang juga merupakan warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban secara bertahap. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng yang diduga dipakai untuk mempermudah aksinya, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Lenteng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” katanya, Kamis (19/02/2026).

Pihaknya menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses penahanan dan tahapan hukum selanjutnya dilakukan,” pungkasnya.