Jakarta – Agung Widyantoro, Anggota Komisi II DPR RI, mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen, Kamis (18/5/2023).
Ketentuan itu sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.“Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7/2017 KPU melalui PKPU Nomor 10/2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam Pasal 8 ayat (2).
Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30 persen,” jelasnya.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).