Jakarta – Agung Widyantoro, Anggota Komisi II DPR RI, mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen, Kamis (18/5/2023).
Ketentuan itu sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.“Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7/2017 KPU melalui PKPU Nomor 10/2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam Pasal 8 ayat (2).
Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30 persen,” jelasnya.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan prinsip-prinsip ketaatan terhadap asas-asas secara normatif sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang penetapannya telah memenuhi rumusan affirmative action.
“Alhamdulillah dalam pendaftaran ke KPU kemarin Fraksi kami telah memenuhi rumusan affirmative action yang diharapkan oleh sahabat-sahabat perempuan di dalam peran serta partai politik,” jelasnya.
Di akhir, Agung menegaskan, pelaksanaan Pemilu harus tetap tahun 2024 dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Pemilu terkait dengan kuota perempuan tetap mendukung berdasarkan aturan PKPU Sebagaimana telah dilaksanakan melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tegasnya.